• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 431 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 440 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 372 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 496 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 490 Kali

  • Home
  • Sosialita

Tim Dosen FH Unilak Beri Penyuluhan Hukum Zakat ke Warga Tangkerang Labuai

Zulmiron
Rabu, 14 Juni 2023 17:38:12 WIB
Cetak
Tim Dosen FH Unilak melaksanakan penyuluhan hukum tentang zakat pendapatan di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (13/06/2023).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) melaksanakan penyuluhan hukum tentang zakat pendapatan di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (13/06/2023).

Tim dosen Unilak itu terdiri dari Prof Dr H Sudi Fahmi SH MHum, Muhammad Azani SThI MSi, Hasan Basri SAg SH MH dan Aurora Putri Rinaldi. 

Sedangkan peserta yang hadir sebanyak 30 warga dari berbagai kalangan yang terdiri atas Aparat Kelurahan seperti RT, RW, PKK, dan Pemuda.

Pada kesempatan itu, Tim mempresentasikan materi “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Zakat Pendapatan Bagi Masyarakat”.

Dalam presentasi, Hasan Basri SAg SH MH menyampaikan, zakat pendapatan, zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin, pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, dan jasa yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan lain yang halal. Menurut Hasan Basri, Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali dengan jumlah penghasilan se tahun.  

Antusias warga terlihat saat sesi tanya jawab. Buktinya, seorang peserta menyampaikan pertanyaan tentang jumlah nishab zakat pendapatan atau zakat profesi dan bagaimanakah cara menghitung menurut Hukum Islam?  Hasan Basri menjawab, zakat pendapatan diperuntukan kepada seseorang yang telah berpeng hasilan di atas nisab atau mencapai nisab. Nisab dari zakat profesi sendiri ialah 85 gram mas dengan kadar 2,5%. Ketika pendapatan atau upah dari kegiatan bekerja telah mencapai haul (1 tahun), maka harus di keluarkan zakat. Adapun penghitungan zakat profesi dapat diilustrasikan: Jika   harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp81.945.667.00 itu terakumulasi dalam penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000,00 dalam satu tahun.  

Kegiatan diakhiri dengan kesimpulan dan saran dari Tim Dosen FH Unilak, foto bersama Tim dan Warga, serta rekomendasi tentang penguatan tata kelola zakat di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved