• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 444 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 453 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 383 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 508 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 499 Kali

  • Home
  • Sosialita

Tetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, KI Pusat Minta Presiden Segera Terbitkan Keppres

Zulmiron
Selasa, 16 Mei 2023 18:20:39 WIB
Cetak
Jumpa pers bersama Pejabat Bupati Kabupaten Kampar Riau H Kamsol dan Ketua KI Riau Zufra Irwan di Hotel Labersa Kampar, Selasa (16/05/2023).

Kampar, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Pusat bersama KI Provinsi Riau didukung Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar puncak peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (17/05/2023).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam jumpa pers bersama Pejabat Bupati Kabupaten Kampar Riau H Kamsol dan Ketua KI Riau Zufra Irwan di Hotel Labersa Kampar, Selasa (16/05/2023).

Menurut Donny Yoesgiantoro, KI Pusat bersama jajaran KI Daerah yang teridiri dari KI Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengkampanyekan peringatan HAKIN ini setiap tahun maka sudah saatnya Presiden Joko Widodo menetapkan HAKIN.

“Sejak 2015, arttinya sudah delapan tahun  Komisi Informasi Pusat dan derah telah mengkampanyekan Hari Keterbukaan Informasi Nasional/HAKIN sebagai momentum peringatan disyahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/UU KIP namun sampai sekarang ini pemerintah belum menetapkannya sebagai HAKIN,” katanya.

Dikatakannya, permintaan KI Pusat  kepada Presiden RI agar menetapkan peringatan HAKIN sebagai Hari Nasional (bukan hari libur) berdasarkan momentum pengesahan UU KIP pada 30 April 2008 yang berlaku efektif pada 30 April 2010.

Menurutnya, upaya KI Pusat agar Presiden dapat segera menetapkan HAKIN memiliki nilai strategis, sebagaimana kajian urgensi HAKIN yang telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pertama; penetapan HAKIN oleh pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik untuk memajukan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Kedua; HAKIN dapat mendorong seluruh Badan Publik (BP) baik BP Negara maupun BP selain Negara untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Ketiga; HAKIN dapat memperkuat system demokrasi yang dijalankan oleh pemerintah sehingga mendorong kepercayaan masyarakat dalam proses berdemokrasi.

Keempat; dengan adanya HAKIN yang diperingati setiap tahun maka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukkan dan pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Disampaikannya pula, HAKIN sebagai momentum pengesahan dan pelaksanaan UU KIP menjadi tonggak dibentuknya Komisi Informasi Pusat dan Daerah sebagai lembaga yang diberikan mandat mengawal implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian pemenuhan kewajiban negara menjamin hak warga Negara atas informasi publik perlu terus digaungkan.

"Dimulai dengan pembentukan Komisi Informasi Pusat di tahun 2009, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di berbagai daerah. Hingga kini lembaga Komisi Informasi telah terbentuk di 34 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Menurutnya, Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melaksanakan UU KIP mulai dari menyelesaikan sengketa informasi publik, melaksanakan monitoring evaluasi kepatuhan BP, memotret Indeks Keterbukaan Informasi Publik, penguatan keterbukaan informasi di desa. Dan kegiatan-kegiatan lain terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai bentuk komitmen Negara menjalankan UU KIP setelah disahkan 15 tahun silam maka menurutnya Pemerintah perlu menetapkan 30 April sebagai HAKIN setipa tahun.

Sementara itu, PJ HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa momentum peringatan HAKIN pada Rabu, 17 Mei 2023 di Labersa Hotel, Kab. Kampar, Riau diikuti sebanyak 500 peserta.

Peserta terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Penerima Anugerah Tinarbuka, Badan Publik Tingkat Nasional, Bupati di seluruh Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Kampar, OPD dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kampar, Pimpinan Lembaga KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, KPI, dan Dewan Pers.
Adapun rangkain acara puncak peringatan HAKIN, menurutnya meliputi Anugerah Tinarbuka yang merupakan pemberian anugerah keterbukaan informasi publik tertinggi yang diberikan kepada pimpinan BP.

Dirangkai dengan pengukuhan Duta Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Prof Mahfud MD SH SU MIP yang merupakan Menko Polhukam RI, Pakar Komuniasi Politik Effendi Gozali MSi MPS PhD, Wina Armada Sukardi SH MBA MM dan Titi Anggraini SH MH mewakili unsur perempuan.

“Tugas dan fungsi Duta Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mensosialisasikan, mengedukasikan, serta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Selain itu, menurutnya, puncak peringatan HAKIN mendeklarasikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 damai, jurdil, transparan, akuntabilitas, dan inklusif serta mengumumkan monitoring dan evaluasi BP serentak yang baru pertamakali dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.
Sementara Komisioner KI Pusat Syawaludin memyampaikan empat   tokoh nasional sebagai duta keterbukaan informasi dilaksanakan  pada momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, 17 Mei 2023.  

"KI Pusat telah melakukan penjaringan terhadap tokoh terbaik yang dinilai memberikan manfaat yang berdampak luas kepada masyarakat Indonesia," katanya.

Disebutkannya, empat tokoh yang telah dipilih adalah Mekopolhukam Mahfud MD. Akademisi/pakar komunikasi Politik dan mantan penasehat Menteri kelautan dan perikanan Effendy Gozali, tokoh praktisi pers, mantan anggota dewan pers (2004-2007) dan (2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum  dan Perundangan, serta pernah juga sebagai Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi, serta aktivitas dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.
Menurutnya bahwa KI Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka  memperkuat relasi kemitraan komisi informasi.

Utamanya adalah, membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mensosialisasilan, mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 3 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 4 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 5 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 6 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 7 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 8 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 9 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved