• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 304 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 324 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 275 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 382 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 385 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Patuh Bayar Pajak, PHR Terima Penghargaan dari Pemkab Siak

Zulmiron
Jumat, 10 Maret 2023 19:36:23 WIB
Cetak
Manager Eksternal Communications and Stakeholders Relations South, Wan Dedi Yudishtira menerima piagam penghargaan dari Kepala KPP Pangkalan Kerinci Nugroho Nurcahyono pada acara Pekan Panutan di Kota Siak Sriindrapura, Siak, Kamis (09/03/2023).

Siak, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerima penghargaan atas kontribusi pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan 2022 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.  

Piagam Penghargaan diserahkan langsung Kepala KPP Pangkalan Kerinci Nugroho Nurcahyono kepada Manager Eksternal Communications and Stakeholders Relations South, Wan Dedi Yudishtira pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, di Kota Siak Sriindrapura, Siak, Kamis (09/03/2023).  

Penyerahan penghargaan disaksikan langsung Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza. Turut hadir pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Siak serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak.

Penghargaan diberikan kepada PHR sebagai wujud keteladanan dan kepatuhan pembayaran pajak.

"Ini merupakan wujud kepatuhan kami selaku wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara," kata Wan Dedi.

Bupati Siak Alfedri mengapresiasi dunia usaha maupun perorangan atas kepatuhan membayar pajak.Tingginya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak membuat pendapatan pajak untuk Kabupaten Siak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Tentunya ini adalah bagian untuk pembiayaan pembangunan dan menggerakkan perekonomian, kesehatan dan infrastuktur," katanya.

Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan merupakan kolaborasi Pemkab Siak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Pekan panutan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga negara membayar dan melaporkan pajak kepada negara sekaligus pemadanan NIK dengan NPWP.

"Tentu ini suatu acara yang kita harapkan bisa memberikan spirit dan motivasi bagi seluruh Stakeholders untuk membayarkan kewajibannya kepada negara dan daerah," pungkasnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus mendorong semua KKKS di daerah untuk patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, termasuk pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dan Rikky Rahmat Firdaus mengapresiasi PHR mendapat penghargaan dari Bupati Siak atas kepatuhan dalam pembayaran pajak untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

“SKK Migas dan KKKS tentunya berkomitmen terhadap kewajiban-kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dan SKK Migas dan KKKS Wilayah terus konsisten untuk memenuhi kewajiban pajak yang ada. Salah satunya adalah kontribusi industri hulu migas kepada daerah melalui pajak air tanah dan air permukaan dan penerangan jalan non PLN," ungkap Rikky.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved