• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 158 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 477 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 481 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 411 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 538 Kali

  • Home
  • Sosialita

BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

Zulmiron
Kamis, 15 Desember 2022 17:31:15 WIB
Cetak
BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN.

Jakarta, Hariantimes.com - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memenuhi kebutuhan penyusunan kebijakan berbasis data, BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel tahun 2022.

Data sampel ini terdiri atas data sampel general tahun 2015-2021, data sampel kontekstual diabetes melitus tahun 2015-2021 dan data sampel tuberkulosis tahun 2015-2021.

Data sampel pertama sekali diluncurkan pada tahun 2019 yang disusun berdasarkan data kepesertaan dan pelayanan kesehatan tahun 2015 hingga tahun 2016 dengan jumlah sebesar 4,4 juta baris data.

Setiap tahunnya, jumlah sampel terus ditambah. Dan sejak tahun 2021 dilakukan penambahan data khusus untuk penyakit diabetes mellitus sebesar 17,3 juta baris data.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat para peneliti dalam melakukan riset terkait diabetes mellitus yang merupakan salah satu target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi kabupaten/kota.

Tahun ini, selain melakukan penambahan data sampel general dan data sampel konstektual diabetes mellitus, BPJS Kesehatan juga menambahkan data sampel kontekstual khusus penyakit TBC dengan jumlah sebesar 5,2 juta baris data. Total data sampel yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi sebesar 57,6 juta baris data.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan mengungkapkan, data sampel tersebut bisa digunakan untuk menunjang proses analisis dan dasar pengambilan kebijakan Program JKN yang adekuat.

“Data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN. Dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, data sampel ini dirancang dapat merepresentasikan keseluruhan data yang ada di BPJS Kesehatan, sehingga dapat diolah dengan komprehensif," jelas Edwin.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat bisa mengakses data sampel melalui https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/landingPage.cbi. Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan transaksi data ke luar terpantau dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Data sampel BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk mendukung analisis prevalensi penyakit tertentu wilayah, hotspot kejadian, longitudinal, per kategori faktor risiko tertentu. Selain itu, juga bisa digunakan untuk menganalisa akses terhadap layanan JKN, analisis kelompok berdasarkan data kontekstual diabetes mellitus dan tuberkulosis, serta sangat memungkinkan digabungkan dengan informasi berdasarkan data resmi dari instansi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau kementerian/lembaga terkait,” kata Dosen Prodi Statistika dan Sains Data IPB University Bagus Sartono.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany mengungkapkan, data sampel BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk membantu kementerian/lembaga/instansi yang diberi mandat untuk mengatur, mengelola dan mengawasi penyelenggaraan Program JKN. Misalnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lain sebagainya.

“Kita harus benar-benar bisa melakukan integrasi digitalisasi kesehatan dengan  berbagai pihak. Sharing data antarinstansi masih perlu dioptimalkan dalam Penyelenggaraan Program JKN. Diperlukan sikap konsisten antarpemegang mandat dan pengawas agar tata kelola program publik berjalan dengan baik. Selain itu, konsistensi maupun kesinambungan ketersediaan data dan informasi juga akan mempercepat pembangunan manusia sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Launching New Mobile JKN

Pada kesempatan yang sama, guna meningkatkan pelayanan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan versi terbaru Aplikasi Mobile JKN.

Tak hanya tampilannya yang berubah lebih segar, Aplikasi Mobile JKN kini juga dilengkapi dengan beragam fitur baru yang kian memudahkan peserta JKN mengakses layanan. Mulai dari penyempurnaan telemedicine pada fitur Layanan Konsultasi Dokter, fitur Antrean Farmasi, fitur Informasi Poli Fingerprint, hingga fitur Kalkulator Kesehatan.

“Layanan Konsultasi Dokter sebenarnya sudah ada dari dulu, kini disempurnakan melalui penambahan fitur telemedicie. Kalau dulu peserta JKN hanya bisa berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sekarang dokter bisa langsung memasukkan rekomendasi obat sesuai dengan diagnosa keluhan pasien JKN dari hasil konsultasi tadi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.

Sementara itu, penambahan Fitur Antrean Farmasi diharapkan bisa kian melancarkan peserta JKN saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Melalui Aplikasi Mobile JKN versi teranyar ini, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean online di rumah sakit tidak hanya untuk antre di bagian pendaftaran dan poli rujukan saja, melainkan hingga untuk mengambil obat di farmasi rumah sakit.

“Fitur baru lainnya adalah informasi terkait Poli Fingerprint. Saat ini layanan cuci darah yang dijamin BPJS Kesehatan wajib menggunakan sidik jari (fingerprint). Jadi, jika peserta JKN hendak mengakses layanan cuci darah, maka sekarang Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi agar peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran atau validasi sidik jari terlebih dulu sebelum ke poli rumah sakit,” jelas Ghufron.

Fitur Kalkulator Kesehatan bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk menghitung Body Mass Index (BMI), Basal Metabolic Rate (BMR), dan tekanan darah secara mandiri, bahkan bisa memprediksi ada-tidaknya potensi penyakit diabetes dan hipertensi pada peserta tersebut.

Di samping itu, Aplikasi Mobile JKN yang baru juga memiliki fitur notifikasi yang menampilkan berbagai informasi penting bagi peserta JKN, mulai dari notifikasi pengingat pendaftaran satu keluarga bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, notifikasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), notifikasi tanggapan pengaduan layanan JKN, hingga notifikasi umum berisi informasi peraturan terbaru, klarifikasi atas hoaks, dan lain-lain.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved