Kanal

Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati Suhardiman, BPKAD Kuansing Tarik Puluhan Mobdin

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Dalam rangka melakukan penertiban terhadap Aset Daerah berupa kendaraan operasional milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing kumpulkan (tarik) kembali puluhan unit Mobil Dinas (Mobdin) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halaman Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Rabu (11/05/2022).

Dimana hal itu berdasarkan instruksi Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM ketika menggelar Halal Bihalal di Ruang Multi Media Kantor Bupati Kuansing, Senin (09/05/2022) lalu.

Sebagai tindak lanjut instruksi Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing H Dedy Sambudi SKep SKM MKes melalui Plt Kepala BPKAD Kuansing Andi Zulfitri ST MSc membenarkan hal tersebut ketika di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (11/05/2022).

“Dalam rangka penertiban aset, sesuai dengan hasil pemeriksaan manajemen aset BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” kata Andi Zulfitri.

Adapun kendaraan operasional Mobdin pada OPD yang di kumpulkan kembali itu, dikatakan Andi Zulfitri dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku terkait Aset Daerah dan sesuai hasil temuan BPK beberapa waktu lalu.

“Untuk tahap pertama ini, kendaraan operasional berupa mobil dinas di RSUD Teluk Kuantan dan Dinkes Kuansing,” jelas Andi Zulfitri yang juga merupakan Kabid Anggaran pada BPKAD Kuansing itu.

Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kuansing Hasvirta Indra SPi menambahkan, bahwa kendaraan operasional yang di tarik kembali itu berjumlah 34 unit dari dua OPD tersebut.

“Dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK untuk inventarisasi kendaraan dinas yang ada, sebanyak 34 unit mobil dinas di luar kendaraan jabatan Kepala OPD,” jelas Hasvirta Indra.

Sementara untuk jenis kendaraan yang dilakukan penarikan tersebut, sambung Kabid Aset yang akrab disapa Virte itu, berlaku untuk semua jenis kendaraan terkecuali kendaraan pimpinan OPD.

“Jenisnya banyak ada innova, avanza, ford dan lain sebagainya, sementara baru 2 OPD kendaraan operasional saja,” tandas Hasvirta Indra.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler