Kanal

Harimau Betina Ditemukan Mati Terjerat di Tanjung Leban, Bengkalis

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (17/10/2021).

Harimau berjenis kelamin betina.itu ditemukan mati dalam kondisi terjerat pada kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling.

Lalu bagaimana kronologisnya? Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau.Fifin Arfiana Jogasara didampingi Plt Kepala Bidang KSDA Wilayah II.Hartono mengungkapkan, pada Minggu (17/10/2021) pagi masyarakat tukang imas kebun yang bersebelahan dengan kebun menemukan seekor Harimau Sumatera terjerat. Saat penemuan itu, masyarakat tersebut melaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR SH dan personil Polsek Bukit Batu yang kebetulan saat itu sedang melaksanakan patroli karlahut di Jalan Meranti RT 001/RW 001, Dusun Bhakti, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat laporan itu, Kapolsek Bukit Batu meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau melalui Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II MB Hutajulu. 

Dan pukul 07.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal. Pukul 09.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi dan ditemukannya 1 ekor bangkai Harimau Sumatera.

"Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan berjarak tegak lurus lebih kurang 21,85 kilometer dari kawasan SM Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling," sebut Fifin 

Selanjutnya, ssmbung Fifin, Tim melakukan evakuasi Harimau Sumatera ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya.

"Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000," imbau Fifin.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler