Kanal

Selama PPKM Level 4, Jika Butuh Pertolongan Hubungi 112

Pekanbaru, Hariantimes.com - Saat ini, Kota Pekanbaru berstatus Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Selama PPKM) Level 4 berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang, masyarakat bisa menghubungi 112 jika butuh pertolongan.

Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra mengatakan, call center ini penyambung informasi. Jadi Kominfo memiliki call center emergency atau gawat darurat. Misalnya kecelakaan, kebakaran serta layanan Covid-19.

"Kalau untuk kebutuhan Covid-19, semisal untuk isolasi, tinggal telpon ke 112 nanti kita teruskan ke dinas kesehatan," kata Eka, Selasa (27/07/2021).

Diskominfotik, katanya, hanya penyambung layanan informasi. Instansi itu menyediakan layanan operator 112 untuk memudahkan masyarakat. Sebab, layanan ini mudah diingat dan bebas pulsa.

"Untuk menelpon 112 ini tidak perlu ada pulsa, jadi free call. Jadi ini nomor yang terpusat dari nasional dengan tiga digit angka. Kita meneruskan telpon ke dinas kesehatan yang terdekat, semisal di Rumbai maka Puskesmas Rumbai yang merespon," katanya.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas dengan menghubungi 112, ketika kesulitan menghubungi petugas kesehatan.

"Itu bisa langsung ke kepala dinasnya. Jadi ada atensi untuk saling mengawasi," jelasnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler