Kanal

PPKM Level IV, Kapolresta Pekanbaru Cek Pos Penyekatan dan Pusat Perbelanjaan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sejak 26 Juli 2021, Kota Pekanbaru telah memberlakukan PPKM level 4. 

Dalam rangka penerapan PPKM level 4 itu, maka diberlakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk Kota Pekanbaru.

"Saat ini, bagi yang ingin melintas perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid dan sertifikat Vaksin. Kalau itu tidak ada, harus putar balik," tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah serta Jajaran Polresta Pekanbaru saat melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan jalur keluar masuk Kota Pekanbaru, Selasa (27/07/2021).

Pada saat melakukan pengecekan, Kapolresta bersama Dirlantas Polda Riau ikut serta memeriksa kendaraan yang lewat.

Tampak pada penyekatan di Jalan Yosudarso Kecamatan Rumbai ada beberapa kendaraan yang harus putar balik karena bukan merupakan warga Kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat Vaksin.

"Alhamdulillah, dengan cara petugas yang memeriksa secara humanis dan educated. Masyarakat yang ingin melintas mau untuk diperiksa, dan bagi mereka yang tidak bisa melintas mau untuk putar arah," ucap Kapolresta.

Selanjutnya, Kapolresta juga melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Jalan Lintas Timur simpang Pasir Putih Kecamatan Kulim, tampak pada penyekatan itu bagi masyarakat yang ingin melintas dan tidak dapat menunjukkan bukti bebas Covid, mereka dilakukan swab di tempat.

Selain itu, Kapolresta juga melakukan pengecekan di pusat perbelanjaan. Di antaranya Living Word dan Mall SKA, guna memastikan apakah surat edaran Nomor: 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan.

Kapolresta menjelaskan, dalam peneperan PPKM level IV untuk tempat-tempat usaha yang bersifat esensial ataupun menjual kebutuban-kebutuhan pokok diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan pukul 20.00 WIB harus sudah tutup. Khususnya usaha makanan dan minuman hanya bisa melayani dengan sistem Take Away atau bawa pulang. Selain dari pada itu dilarang untuk buka.

"Tadi semua sudah kita cek. Alhamdulillah, pusat-pusat perbelanjaan ini sudah mematuhi aturan-aturan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kapolresta.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler