Kanal

PUPR Dengan Kejari Kuansing Teken MoU, Hadiman: Cegah Korupsi

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi tandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Senin (28/06/2021) pagi di Aula Gedung Kantor Kejari Kuansing.

Dimana Nota Kesepahaman antara Dinas PUPR Kuansing dan Kejari Kuansing ini merupakan komitmen dan pencegahan terjadi tindak pidana korupsi dari kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya.

Adapun tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal memberikan pendampingan hukum atau legal assistance terhadap Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH kepada HarianTimes.com usai kegiatan dilaksanakan pada Senin (28/06/2021) siang di Teluk Kuantan.

"Salah satu tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini pembangunan daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya," terang Kajari Kuansing.

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kajari Kuansing Hadiman SH MH beserta para Kepala Seksi (Kasi) jajaran Kejari Kuansing dan Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing Ade Fahrer Arif ST beserta para Kepala Bidang di OPD tersebut.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler