TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan 2 pelaku prilaku menyimpang atau pramu jasa seks saat menggelar kegiatan rutin dalam rangka memelihara ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dalam kawasan kota di seputaran Taman Jalur Telukkuantan, pada Minggu (28/10) dinihari.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Erdiansyah, S.Sos, M.Si melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti, SH kepada media ini, Minggu (28/10) di Telukkuantan.
"Pelaku waria tertangkap tangan menawarkan layanan seks dengan perilaku menyimpang (LGBT) dan disinyalir tergabung dalam salah satu kelompok LGBT," tambahnya.
Sedangkan pelaku perempuan, lanjut Shanti, "Kedapatan sedang menunggu panggilan dari salah satu kafe remang-remang di Teluk Kuantan dan disinyalir yang bersangkutan merupakan pelaku kambuhan PSK," jelasnya. "Keduanya digiring dan diproses di Kantor Satpol PP," ujar Shanti.(hrp)