Kanal

Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Memasuki Zona Merah

Karo, Hariantimes.com -Masyarakat maupun wisatawan lokal dan lon lokal dilarang memasuki zona merah Sinabung, Jumat (26 /10/2018). 

Soalnya sampai saat ini, status Gunung Sinabung yang berada di Dataran Tinggi Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Awas (level IV). Sehingga masyarakat diingatkan tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 kilometer (km) dari puncak dan dalam jarak 7 km untuk sektor Selatan-Tenggara, jarak 6 km untuk sektor Tenggara-Timur, serta di dalam jarak 4 km untuk sektor Utara-Timur Gunung Sinabung.   Namun ternyata warga masih banyak memaksakan diri memasuki zona merah. 

"Maka tugas saya disini melarang   masuk zona merah,” ujar Anggota Koramil 05 /Payung Kodim 0205/TK, Sertu Rpl Sihombing yang tulus dan ikhlas melaksanakan jaga Portal di Simpang Bintun melalui saluran whatsapp yang diterima Hariantimes.com, Jumat (26/10/2018).

Saat melaksanakan patroli, sebut Sertu Rpl Sihombing, pihaknya kerap saja menemukan warga yang nekat masuk ke zona merah tersebut.

”Masih ada saja warga yang masuk zona merah untuk melihat kebunnya. Kami bertanggung jawab di pos zona merah hanya bisa melarang dan memberikan sosialisasi agar masyarakat menjauhi zona merah 0 km sampai dengan 7 km,” jelas Sertu Rpl Sihombing.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler