Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Tim Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Siberakun Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga FR alias F (19) yang merupakan masih berstatus pelajar tersebut. Terduga merupakan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau.
FR alias F diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing bersama barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,23 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK.,MM kepada HarianTimes.com pada Selasa (18/05/2021) di Teluk Kuantan.
Dimana penangkapan tersebut bermula pada Senin (17/05/2021) malam anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Desa Siberakun Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
Kemudian Kanit Opsnal Bripka Rieki, SH melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH, yang selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Personil untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (18/05/2021) tengah malam di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang berinisial FR alias F (19) yang mana ditemukan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu.
"Petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu di genggaman tangan tersangka," terang Kapolres Kuansing.
"Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu tersebut mengakui barang tersebut didapatnya dari seorang pengedar bernama Gilang.
"FR alias F (19) mengaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari pengedar bernama Gilang," terang Kasat Narkoba.*