Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Selasa besok, 18 Mei 2021 Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) panggil mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH.,MH sebagai saksi kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH saat berbincang-bincang dengan HarianTimes.com via selluler pribadinya, Ahad (16/05/2021).
"Ya, Selasa besok akan kita panggil guna sebagai saksi dalam kegiatan pembangunan proyek 3 polar, dalam hal ini Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi," kata Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau.
Menurut Hadiman, pemanggilan mantan orang nomor 1 di Kabupaten Kuantan Singingi dan di parlemen Kuansing itu guna dimintai keterangan atas pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuantan Singingi yang juga merupakan salah satu proyek 3 pilar Kabupaten Kuantan Singingi.
"Keduanya dipanggil oleh Penyelidik Kejari Kuansing guna dimintai keterangan, dan kemana saja aliran dana yang digunakan itu mengalir," kata Kajari Kuansing.
Sebelumnya, sambung Hadiman, Jaksa Penyelidik Kejari Kuansing juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan pejabat dan mantan pejabat Kuansing.
"Surat pemanggilan keduanya akan di kirimkan Senin besok, 17 Mei 2021. Diharapkan untuk kedua saksi tersebut agar bisa memenuhi pemanggilan Penyelidik Kejari Kuansing nantinya, sebagai sikap kooperatif dari mereka," tegas Hadiman mengakhiri.*