Kanal

Kajati: Itu yang Nanti Kita Upayakan Untuk Kembali

Pekanbaru, Hariantimes.com - Aset bergerak atau tidak bergerak milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih dikuasai orang yang tidak berwenang.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau siap membantu Pemprov Riau untuk mengambalikan aset tersebut.

"Banyak tanah dan aset pemerintah yang berada di pihak ketiga. Itu yang nanti kita upayakan untuk kembali ke Pemprov Riau," pungkas Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syukur kepada awak media usai penandatanganan kesepakatan penyelesaian kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) 2018 dengan Pemprov Riau di auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Rabu (23/10/2018).

Tak hanya aset milik Pemprov Riau, tegas Uung, Kejati Riau juga akan secara terbuka mendampingi gugatan-gugatan aset di kabupaten dan kota. 

"Pengembalian aset Pemprov Riau dan Pemda dimulai setelah tanah dan lahan yang bersengketa selesai ditinjau. Bukan hanya Pemprov Riau, Pemda juga. Dimulainya nanti, setelah Sekda menginventarisir aset-aset mana yang perlu kita mediasi. Kalau tidak bisa dengan cara baik, barulah ke pengadilan. Begitu prosedurnya," ujar Kajati.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menyatakan Pemprov Riau sangat terbantu dengan nota kesepahaman ini.

"Jika begini, saya optimis kita bisa menyelamatkan aset-aset milik pemerintah dan mengembalikan kekayaan daerah," ujar Plt Gubri.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler