Kanal

BNNK Kuansing Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Shabu

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika kelas I jenis shabu, pada Senin (22/2/2021) siang.

Dimana penangkapan yang dilakukan BNNK Kuansing kali ini, dilakukan terhadap 1 (satu) orang pria berinisial ARS (48 tahun) yang merupakan pengedar shabu di Jalan PT. RAPP, KM 94 Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNK Kuansing, AKBP Syofyan, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Selasa (23/2/2021) sore di Teluk Kuantan.

Menurut Kepala BNNK Kuansing, AKBP Syofyan, S.H., M.H menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga terhadap adanya kegiatan Tindak Pidana (TP) Peredaran Gelap Narkotika kelas I jenis Shabu di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.

Pada hari Senin, 22 Februari 2021 BNNK Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Kuantan Singingi melakukan penyelidikan lebih lanjut, terang AKBP Syofyan.

"Dengan adanya laporan dari warga, tim BNNK Kuansing langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sesuai lokasi yang dilaporkan warga tersebut," terang Syofyan.

Sekira pukul 13.00 WIB tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis shabu disebuah warung di Jalan PT. RAPP, KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat. "Sekitar pukul 14.45 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang inisial ARS yang dicurigai memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu," terang Syofyan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut, kata Syofyan, dari hasil penggeledahan terhadap 1 (satu) orang yang berinisial ARS didapati berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu serta 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah ukuran kecil. Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam serta uang tunai seratus lima puluh ribu rupiah.

"Terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dibawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi dan pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuantan Singingi," terang AKBP Syofyan.

 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutup Kepala BNNK Kuansing yang baru menjabat sejak 1 Januari 2021 itu.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler