Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Rumbai, menyergap seorang tersangka terduga pengedar sabu di Jalan Tirtonadi Gang Karya Abadi No 3 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (19/02/2021) siang.
Tersangka berinisial S alias Syahrial (52) ini ditangkap karena memiliki dan menyimpan sabu seberat 3.28 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Rumbai setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tirtonadi Gang Karya Abadi No 3 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai sering terjadi transaksi natkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Said Khairul Iman SH MH bersama tim opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penylidikan,, Jumat (19/02/2021) siang.
Setibanya di lokasi, sambung Kapolsek, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu sedang berada didalam pondok di atas kolam ikan.
Ketika tersangka melihat Tim Opsnal datang, sambung Kapolsek, tersangka langsung membuang satu buah kotak plastik warna putih ke samping pagar pembatas kolam ikan dan tutup kotak terlepas sehingga isi didalamnya berserakan yaitu 13 paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim opsnal mengamankan tersangka berinisial S alias Syahrial dan menyuruh tersangka menyaksikan polisi mengumpulkan plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu yang berserakan dan diatas meja dalam pondok ditemukan bong milik tersangka, dan uang sebesar Rp35.000 ditemukan dalam dompet tersangka.
Kapolsek juga menyebutkan tersangka mengakui uang tersebut adalah sisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan diakui tersangka narkotika jenis sabu didapatkan dari Nasrul dalam pencarian (DPO) yang beralamat di Panam kota pekanbaru, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut .
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, 13 bungkus plastik bening ukuran kecil les warna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3.28 gram,1 (satu) seperangkat alat hisap / bong,1 (satu) buah kotak plastik warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang dan uang kontan senilai Rp35.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada tersangka berinisial S alias Syahrial, diketahui hasilnya positif menggunakan Narkotika (Methapetamine) sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tambah Kapolsek.(*)