Kanal

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Rumah Tetangga

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menciduk pelaku pencurian di rumah tetangganya yang sedang tidur pulas pada Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Pelaku berinisial FIR alias Yono (29) ini merupakan warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial FIR alias Yono (29) oleh tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Dikatakan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan korban Wan Jazirah, warga Jalan Pias Gang Pias III Rumah Petak Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka Fir alias Yono pada Jumat (11/12/2020) malam.

Pada saat kejadian lanjut Kapolsek, diduga korban sedang tidur dan tiba-tiba korban dibangunkan tetangganya sekitar pukul 00.30 Wib, dan mengatakan ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah nya.

Kemudian korban mengecek barang - barang miliknya yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi (hilang), diantaranya Handphone merek Samsung, Laptop merek Acer, dan satu buah tas dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya, karena korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan.

Tepat pada Sabtu (12/12/2020), Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan berdasarkan petunjuk ciri-ciri tersangka yang didapat keterangan dari salah seorang saksi diketahui tersangka masih merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban TKP, yakni masih di Jl Pias Kel. Tangkerang Kec. Marpoyan.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru Metalik, milik korban, Satu Unit Laptop Merk Acer Warna Abu-abu Type Aspire 4349 dan satu buah Tas Slempang Warna Pink Merk Sophie Martin.

"Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler