Kanal

Polsek Payung Sekaki Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Khadijah Ali

Pekanbaru, Hariantimes.com -  Polsek Payung Sekaki mengamankan seorang pelaku aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Khadijah Ali Gang Permata RT 004 RW 005 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Pelaku yang diketahui berinisial PT alias Putra (29) tersebut merupakan warga Jalan Tiung Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Lalu seperti apa kejadiannya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan SIK MSi mengungkapkan, pada hari Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB pelaku dan temanya berinisial S dalam pencarian (DPO) menggunakan sepeda motor merk honda CBR warna hitam datang ke Jalan Khadijah Ali Gang Permata tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu. Setelah tiba di Jalan Khadijah Ali Gang Permata Kampung Dalam, pelaku S (DPO) melihat sepeda motor sedang diparkir di teras depan rumah korban Utari (27). Kemudian pelaku S mencuri sepeda motor tersebut dengan menghentakan stang sepeda motor, sehingga kunci stang rusak.

Setelah kunci stang sepeda motor dapat dirusak, pelaku S kemudian menyerahkan kepada pelaku PT alias Putra untuk dibawa dengan cara mendorong (step) menggunakan kaki pelaku S.

Setibanya di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, petugas ronda yang sedang berkeliling menghentikan pelaku PT dan pelaku S. Kemudian  pelaku S langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor CBR yang dikendarainya dan meninggalkan pelaku PT alias Putra yang sedang menguasai sepeda motor hasil curian itu Sabtu (28/11/2020) pukul 02.00 WIB.

Kemudian warga sudah ramai, langsung membawa pelaku PT alias Putra dan sepeda motor untuk diamankan petugas ronda di poskamling yang berada di Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki dan melaporkan kejadian ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolsek Payung Sekaki  Iptu Agung Rama Setiawan SIK MSi melalui Kanit Reksrim Iptu Safril SH MH dan tim opsnal mendatangi lokasi tempat kejadian (TKP) untuk menjemput pelaku PT alias Putra beserta 1 sepeda motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih, Sabtu (28/11/2020) pukul 05.30 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku PT alias Putra mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di teras depan rumah di Jalan Khadijah Ali Gang Permata Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan bersama temannya S.

Adapun barang bukti yang dapat diaman bersama tersangka PT alias Putra, berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda beat street Nomor Polisi BM 5960 AAD, Warna Putih dan pelaku diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler