Kanal

PT Ricry Siapkan Dana Rp3,600 Juta

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Riau Crumb Rubber Factory (Ricry) sepakat untuk membayar hak-hak karyawannya. Jumlah dana yang disiapkan sebesar Rp3.600.000.000.

"Pihak PT Ricry diwakili Wihono (Direktur) sepakat untuk membayar hak-hak karyawannya sebesar Rp3.600.000.000. Sedangkan hak-hak karyawan sebesar Rp1.200.000.000 telah dibayarkan oleh Willyono dan sebesar Rp600.000.000 akan dibayarkan oleh Willyono pada Jumat (12/10/2018) ini," sebut Ketua PD FSPPP Provinsi Riau, Armansyah kepada Hariantimes.com via telepon selular, Jumat (12/10/2018).

Dikatakannya, kesepakatan itu dicapai melalui rapat Komisi V DPRD Riau yang dipimpin Aherson SSos MSi dengan pihak PT Ricry pada Kamis (11/10/2018) kemarin. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Riau yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Riau H Rasidin SH, Direktur Utama dan Direktur PT Ricry Willyono, PD FSPPP Provinsi Riau Armansyah dan Ketua PUK Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan/Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP/SPSI) PT Ricry Aris Nasution.

Untuk sisa pembayaran hak-hak karyawan PT Ricry, sebut Armansyah, Komisi V akan mengundang Komisaris Utama PT Ricry Medan Ong Soen Hin dan Tadjudin serta seluruh pemegang saham PT Ricry, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Riau H Rasidin SH, Direktur Utama dan Direktur PT Ricry, PD FSPPP Provinsi Riau dan Ketua PUK Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan/Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP/SPSI) PT Ricry untuk menyelesaikan tuntutan pembayaran ha-hak karyawan/anggota PUK SPPP/SPSI PT Ricry dengan waktu yang tidak terlalu lama.

"Selama kesepakatan belum dilakukan, Komisi V DPRD Riau meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Riau untuk memediasi dan mencari solusi atas tuntutan pembayaran hak-hak/anggota PUK SPPP/SPSI PT Ricry dengan mengadakan pertemuan antara Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur PT Ricry dan PUK SPPP/SPSI PT Ricry. Apabila pertemuan tersebut belum menyelesaikan masalah, maka Komisi V akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas pemblokiran dana PT Ricry di Bank Mandiri," sebut Armansyah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan dan buruh PT Ricry yang bergerak di pengelolaan karet, menuntut upah dan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut, selama 4 bulan. Setidaknya ada 368 orang pekerja yang selama waktu itu, terluntang lantung membiayai hidup, hingga berhutang ke tetangga dan warung di sekitarnya.

Karena tidak menerima upah selama 4 bulan itu pula, ratusan karyawan PT Ricry melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan tersebut yang berlokasi di bawah Jembatan Siak II, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Nelayan. 

Dalam aksinya, karyawan dan buruh PT Ricry juga membakar ban dan mengibarkan spanduk bertuliskan 'bayar gaji kami' dan 'keluarkan hak kami'. Ban tersebut dibakar tepat didepan gerbang PT Ricry, sehingga tampak memblokade jalan masuk.

Namun, sayangnya ketika aksi tersebut berjalan, pihak manajer ataupun para pimpinan perusahaan tidak bisa ditemui untuk dimintai pertanggungjawaban terkait upah dan gaji tersebut.

Dalam aksinya, para buruh dan karyawan ini mengaku juga telah melakukan aksi mogok sejak 30 Juni 2018 lalu. Namun, tanggapan maupun kepastian dari pihak manajemen belum juga ada. Para buruh dan karyawan tersebut mengatakan, pihaknya pun telah hampir putus asa, mereka telah mengadukan perihal ini baik kepada Disnaker Pekanbaru dan pihak - pihak lainnya. Hingga kini, kejelasan nasib mereka belum terlihat.

Permasalahan lain adalah BPJS ketenagakerjaan yang sudah habis masa limit. Tidak hanya BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan menurutnya juga belum dibayarkan oleh pihak managemen. Jika tidak dibayarkan, otomatis para karyawan dan buruh tidak akan bisa berobat. 

"Jumlah karyawan dan keluarga ada 1500 orang yang tidak bisa berobat. Bisa mati konyol semua karyawan disini. I semua gara-gara PT Ricry ini," kata seorang buruh. 

Di pabrik karet ini, ada tiga pembagian karyawan. Pertama buruh harian, pekerja borongan dan karyawan yang digaji tiap bulan. Masalah upah atau gaji, Ia menyebut setiap minggu PT Ricry harus membayarkan sebesar Rp250 juta untuk buruh harian dan borongan. 

"Bulanan kurang tahu saya. Yang jelas untuk harian dan borongan totalnya perminggu adalah Rp250 juta yang harus dibayarkan oleh perusahaan," jelasnya.(ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler