Kanal

Penetapan UMP, Pemprov Riau Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 ini, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. 

Dimana tahun depan, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak naik. Itu dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan sudah adanya aturan dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut, sebut Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, Pemprov Riau secara otomatis mengikuti kebijakan tersebut. 

"Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, secara langsung kami juga mengikuti kebijakan tersebut. Untuk itu, UMP Riau pada tahun depan sama dengan UMP tahun ini," sebut Gubri.

Tidak naiknya UMP tahun depan, kata Gubri, dikarenakan banyak usaha perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya mengimbau para pekerja untuk dapat mendukung kebijakan tersebut.

"Para pekerja juga diminta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19," ujarnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler