Kanal

Diduga Curi Hp, Ajin Diciduk Diciduk Reskrim Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku terduga pencurian handphone, Aaa alias Ajin diciduk Reskrim Polsek Tenayan Raya, Selasa (06/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Penangkapan terhadap Ajin berdasarkan laporan korban ke Polsek Tenayan Raya. Yang mana korban melaporkan telah kehilangan handphone yang sebelum dicuri pelaku masih berada di meja rias.

Lalu bagaimana kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada pada hari Senin (05/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB korban bersama suami dan anaknya pergi keluar rumah dengan tujuan ke rumah keluarga. Yang mana saat itu, korban meletakkan atau meninggalkan Handphone (Hp) diatas meja rias yang berada di dalam kamar rumah korban. Sekira pukul 05.30 WIB, korban dan keluarga Korban kembali pulang ke rumah. Dan sesampianya korban di dalam kamar, saat itu korban melihat meja rias dalam keadaan kotor. Namun saat itu korban belum mengetahui bahwa Handphone miliknya sudah tidak ada. Sekira pukul 08.00 WIB, korban baru mengetahui Handphone miliknya sudah tidak ada lagi diatas meja rias tersebut. 

Pada saat suami korban mencek jendela kamar, melihat ada jejak kaki di dekat kamar tersebut. Dan saat itu korban teringat sekitar bulan lalu tepatnya September 2020 sekira pukul 11.00 WIB pada saat teman korban bernama Bagas datang ke rumah. Saat itu Bagas bertemu dengan pelaku di dekat jendela rumah korban sambil duduk dan menutup mukanya dan kemudian langsung lari. Dikarenakan hal tersebut, maka selanjutnya korban dan suami korban datang ke rumah adek kandung mamak (tante) pelaku, tempat pelaku tinggal. Dikarenakan kedua orangtua pelaku  sudah meninggal dunia. Sesampainya di rumah tersebut, maka korban dan suami korban menceritakan kejadian tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, ponakan pelaku bersama pelaky datang ke rumah korban dengan mengatakan/memberitahukan bahwa benar yang telah melakukan pencurian tersebut adalah pelaku. Yang mana pelaku sudah mengakuinya. 

Selanjutnya, korban menghubunggi pihak Polsek Tenayan Raya. Dan atas laporan itu, Anggota Piket Reskrim mendatangi TKP di di Jalan  Kapas  No. 7A Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. 

"Motif pelaku untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli Narkotika jenis Sabu-sabu Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif Narkoba. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e dan 5 e  KUH. Pidana," sebut Kapolsek(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler