Kanal

Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Terduga Penganiyaan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, Selasa (06/10/2020) kemarin.

Pria berinisial JZ alias Jep ini ditangkap tanpa perlawanan pada di Jalan Pahlawan Kelurahan Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat diinterogasi, JZ alias Jep mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada 22 September 2020 di sebuah cucian mobil di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menyebutkan, penganiayaan itu lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap kelakuan korban. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, kalau dirinya itu kurang senang dan sakit terhadap kelakuan korban. Mulut korban dipukul pelaku dan berdarah," sebut Kompol HM Hanafi, Rabu (07/10/2020).

Lantas, seperti apa kejadiannya? Kompol HM Hanafi menceritakan, ketika itu korban melintas di depan lokasi kejadian. Korban dipanggil seorang kerabatnya yang berada di lokasi itu. Korban pun menghampiri dan sempat berbincang-bincang.

"Korban lewat disana dan dipanggil oleh dua orang rekannya. Mereka sempat mengobrol. Tak lama setelah itu, pelaku juga tiba di lokasi. Kemudian korban dan satu rekannya masuk ke dalam rumah dan pelaku pun ikut ke dalam. Tinggallah satu orang rekannya di luar," jelas Kapolsek.

Tak lama, ungkap Kapolsek, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada di luar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut. Tiba-tiba pelaku langsung mendorong kepala korban. Namun korban menahan diri agar tidak jatuh dengan menarik jaket milik pelaku. Korban duduk dan pelaku pun melayangkan pukulan ke mulut korban hingga jatuh. Dan pelaku pergi.

"Usai melakukan tindakan, pelaku melarikan diri," sebut Kompol HM Hanafi.

Sejak menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (06/10/2020), keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Pahlawan, Payung Sekaki. Kemudian Perwira Unit Buser Rekrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Hartono beserta team Buser Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih jauh. Atas tindakan nya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler