Kanal

Mayat Janda di Kamar Hotel Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102  salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada Senin (14/09/2020) terungkap. 

Korban bernama Helfa Linda (45) yang bekerja sebagai tenaga honorer Kantor Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.

Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku berinisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis  (24/09/2020).

Dikatakan Kapolresta, peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (12/09/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Pada saat itu, tersangka ZA menelepon korban Helfa Linda untuk karaoke di New Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim Nomor 110 A-B-C Pekanbaru Riau. 

"Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di media sosial," sebut Kapolresta.

Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut sekira pukul 23.00 WIB bersama  beberapa temannya dengan mengambil Room 15 hingga berakhir sekira pukul 07.00 WIB.

Setelah selesai karaoke, tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang menggunakan Taxi Blue Bird menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Kemudian Pada hari Minggu (13/09/2020) sekira pukul 09.03 WIB, Taxi Blue Bird yang mereka tumpangi tiba di hotel tersebut. Dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar Hotel Nomor 102. Sedangkan Taxi BIue Bird Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih. 

Sewaktu di dalam kamar itu, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban. Sehingga tersangka berbuat nekat dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban, sehingga korban Helfa Linda mereggang nyawa. Mengetahui korbannya tewas, tersangka meninggalkan korban di kamar tersebut sekira pukul 18.34 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

"Terhadap tersangka, dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler