Kanal

Kapolresta: Tidak Ada Lagi Toleransi Bagi yang Melanggar

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH memimpin apel Pemberlakukan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di halaman Kantor Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Rabu (16/09/2020) pukul 21.00 WIB malam.

Apel kesiapan PSBM dihadiri Waka Polresta Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, Kasat Sat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP MSI, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol  Lilik Suryanto SST SH, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH, Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru AKP Fauzi SH MH, Pasiops Kodim Kota Pekanbaru Kapten Nirzam, Danramil Tampan Kapten Kav Agusam, Camat Tampan Abdul Barri SIP, Lurah se Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH menghimbau masyarakat selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau tempat keramaian serta menjaga Kecamatan Tampan dan Kota Pekanbaru dari penyebaran Covid-19.

Dikatakan Kapolresta, kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama dan memiliki pola, melakukan pengawasan di pos-pos perbatasan pintu masuk, persimpangan Jalan Garuda Sakti, Jalan Soekarno-Hatta, Tugu Songket Jalan Tambusai dan Jalan Doebrantas (Tobek Gadang), bertujuan melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan yang keluar masuk. Sehingga pembatasan sosial berskala mikro dapat lancar dan tetap dilakukan pengecekan, pengguna jalan atau pengendara patuh atau tidak tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan PSBM juga dilakukan menjagaan pada empat titik penyekatan yang sudah dipersiapkan untuk melakukan pembatasan sosial dari luar dan akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar.

"Silahkan saja ditindak dan tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar. Sebab sudah dilaksanakan PSBB sebelumnya dan selalu dilakukan  pengecekan thermo gun. Kemudian melakukan kegiatan mobile untuk mengecek masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker dengan cara ditindak," jelas Kapolresta.

Hasil pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan dengan sanksi administrasi nihil, kerja sosial  19 orang dan teguran lisan sebanyak 127 orang.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler