Kanal

Polsek Rumbai Amankan Dua Pelaku Pencuri Tabung Gas

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim opsnal Polsek Rumbai menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Toman RT 02 RW 03 Kelurahan Rumbai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (03/09/2020).

Kedua pelaku berinisial DR (36) dan RWW berawal dari laporan korban Helman (42), pada Rabu (02/09/2020). Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dan SPKT Polsek Rumbai mendatangi Tempat Kejadian Perkara di Jalan Yos Sudarso Km 15, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai. Kota Pekanbaru. 

"Pada hari Kamis (03/09/2020) sekitar jam 19.30 WIB, tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku inisial DR (36). Kemudian kami memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, tim opsnal mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Toman RT 02 RW 03 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Hasil interogasi, pelaku inisial DR mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di dalam rumah dengan cara merusak dinding dapur rumah korban Helman di Jalan Yos Sudarso Km 15 Kelurahan Rumbai Bukit bersama temannya berinisial RWW.
Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses lebih lanjut," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK melalui pers release yang dikirimkan ke media, Minggu (06/09/2020).

Lantas bagaimana kronologis kejadiannya? AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, korban Helman (42) mengetahui kejadian pencurian ini ketika akan mengambil air wudhu di kamar mandi pada hari Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban terkejut melihat dinding kamar mandi sudah terbongkar. Kemudian korban mengecek dapur miliknya dan melihat 2 buah tabung gas 3 Kg dan 1 buah tabung gas 5 Kg sudah tidak ada. Korban membangunkan istrinya dan menceritakan hal tersebut. Kemudian melaporkan ke pihak Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut

"Dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa 2 buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau, 1 buah tabung Gas LPG 5 Kg warna Pink dan kedua terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Ayat (2) K.U.H. Pidana," terang Kapolsek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler