Kanal

Polsek Rumbai Amankan Dua Pria Diduga Miliki Shabu dan Ekstasi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil meringkus dua pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi, Kamis (30/07/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku BR (34) dan YK (30) ini diringkus di Jalan SM Amin tepatnya di depan Halte PT Agung Automal Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Rumbai  berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 176,25 gram dan 731 butir Pil Ekstasi.

Lantas bagaimana kronologi? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nanda Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni SIK dalam konferensi pers, Kamis (06/08/2020) menyampaikan, sebelum kedua pria itu ditangkap, Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. 

Setibanya di lokasi yakni di Jalan SM Amin tepatnya di Halte depan PT Agung Automal sekira pukul 21.30 WIB, terlihat dua orang pria yang akan melakukan transaksi. Tak ingin kehilangan buruannya, Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30).

Dari tangan BR didapati barang bukti berupa berupa 1 kantong Plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti dan Polisi berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Pil Ekstasi. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.

Keterangan kedua pelaku BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang. Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp500.000 setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli. 

Kemudian dari kedua terangka inisial BR dan YK disita barang bukti, 1 bungkus rokok gudang garam Surya berisikan Narkotika diduga sabu paket Rp7.000.000, 1 buah kantong plastic warna biru yang berisikan : 1 buah kantong plastic berleskan warna merah yang berisikan 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan  Narkotika jenis sabu paket 1/2 Ons, 1 buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan  Narkotika jenis sabu paket 1/4 Ons, 1 buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/8 Ons, 1 buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket Rp3.000.000, 1 buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 2 gram.

Berat kotor barang bukti diduga shabu 176,25 gram, 1 buah kantong plastik warna biru yang berisikan 1 buah kantong plastic bening yang diduga berisikan  731 butir Pil Ekstasi warna Orange bertuliskan WB, 1 buah timbangan digital warna hitam Merk HWH Pocket  Scale, 1 buah buku tabungan tahapan  BCA atas namanBasuki Rahmad K, 1 buah dompet Merk Wrangler, 1 unit Handphone Samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam Merk CHS bersikan uang tunai Rp600.000, 1 unit Handphone Android Merk Lenovo warna gold, 1 unit Handphone Android Merk Xiomi Redmi warna hitam, 2  bungkus kantong plastic Merek TP Quality berisikan plastic klip berleskan warna merah.

"Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler