Kanal

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Pencurian, Satu Orang DPO

Meranti, Hariantimes.com - Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau meringkus 1 orang pelaku kasus pencurian, Minggu (02/08/2020).

Pelaku berinisial AR (33), warga Selatpanjang Selatan ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Penangkapan terhadap pelaku AR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / VII / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Tebingtinggi, tanggal 26 Juli 2020.

Pelaku AR melakukan pencuriab di sebuah rumah Jalan Banglas No. 29 RT 001/ RW 003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Pelaku p diamankan dengan  barang bukti 1 unit handphone merek OPPO F1s, 1 unit Handpone LG, 1 buah cincin emas beserta surat pembelian dengan harga Rp420.000, 1 buah dompet warna emas,1 kotak HP merek OPPO F3, 1 (satu) kotak HP merek OPPO F1s, 1 buah kayu, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tali balting.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Setelah  melakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka (AR) sedang berada di rumahnya beserta barang bukti HP hasil curian. 

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi AIPTU Bobben J Rikardo SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan barang bukti.

"Tersangka merupakan residivis, dan pelaku melakukan tindak pidana  pencurian tersebut bersama tersangka lainnya berinisial RO (DPO)" ujarnya.

Dijelaskan Aguslan, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi juga melakukan pengembangan dengan menyasari  kediaman tersangka RO (DPO) yang beralamat di Desa Pelimau, Kecamatan Tebingtinggi Barat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. 

"Selanjutnya tersangka AR dan barang bukti pencurian dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna pemeriksaan dan  proses lebih lanjut" bebernya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler