Kanal

Ditkrimsus Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Penyulingan Minyak Illegal di Dumai

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reskrimsus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil meringkus empat pelaku penyulingan minyak mentah menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, pada Kamis (02/07/2020) lalu.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni DA (58) yang berperan sebagai Pengelola dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan karyawan PT Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

"Sindikat penyulingan minyak mentah ilegal ini digulung dari hasil penyelidikan panjang. Dari penyelidikan itu, kemudian dilakukan penggerebekan. Dan saat penggerebekan, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton bahan bakar minyak yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan yang diduga bahan bakar minyak jenis Solar di dalam 15 Baby Tank, 32 ton minyak mentah 12 ton di antaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi. Kemudian 2 unit mesin hisap merk Robin beserta selang, 1 unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan 1 unit mobil tangki merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” beber Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat pelaksanaan konferensi pers, Minggu (19/07/2020).

Turut hadir Wakapolda Riau, Walikota Dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai.

Mantan Direktur di BIN ini menyebutkan, modus yang dilakukan oleh pelaku AM (38) yakni mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT Arthindo Utama keluar dari Area PT Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. 

Padahal, sebut Kapolda, seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station. Namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut dijual dengan harga Rp500 per liter. Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka, kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020. Namun hasil pengembangan yang kita lakukan, penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini.Mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap pelaku lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini,” papar Kapolda seraya menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka. Dimana keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, Pjs Kepala Perwakilan SKK Migas Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler