Kanal

Kelima Tersangka Pembakaran Alat Berat Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Teluk Kuantan

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Setelah dilakukan penyidikan selama lebih kurang 56 hari di Mapolres Kuansing. Kini berkas perkara kelima tersangka pembakaran alat berat (escavator) milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinyatakan lengkap (P21) dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto kepada HarianTimes.com pada Sabtu (4/7/2020) sore melalui sellulernya.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang surat perintah penahanannya adalah dari Kejaksaan," demikian dikatakan Kapolres Kuansing.

Lebih lanjut, Kapolres Kuansing mengatakan bahwa kasus pembakaran alat berat tersebut, saat ini menunggu surat perintah penahanan dari kejaksaan. Dimana kasus ini sudah di tahap 2, bukan pembebasan terhadap tersangka.

"Semua tahanannya masih dalam jeruji. Bukan hanya ke lima orang kasus tersebut, ada sekitar 30 orang lebih tahanan kejaksaan yang penahanannya masih ada di sel Mapolres," jelas AKBP Henky Poerwanto.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler