Kanal

Bapemperda DPRD Meranti Kunker ke BP2D DPRD Riau

Meranti, Hariantimes.com - Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau.

Kunker tentang Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda dan Ranperda tahun 2020 ini dihadiri Pimpinan DPRD Ardiansyah MSi, Khalid Ali dan Iskandar Budiman SE serta Anggota Bapemperda yang terdiri dari Basiran SE MM, Eka Yusnita, Dr Hafizan, Hj Nirwana Sari SE, Cun Cun SE MM, Dedi Putra SHi, H Musdar SPd, Darsini SM dan Tengku Zulkenedi Yusuf SE. 

Rombongan diterima oleh Ketua BP2D Ma'mun Solikhin SAg beserta tenaga Ahli AKD dan Perancang Perudang-undangan  Kanwilkumham Riau di Ruang Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau. 

Ketua Bapemperda Basiran menyampaikan, perkembangan Pembahasan Ranperda di Meranti saat ini telah menyusun 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni terdiri dari 7 Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda.

 "Pada awal tahun kami telah membahas 7 Ranperda dengan membentuk 3 Pansus. lhamdulillah 2 Perda telah disahkan, 2 Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan. Sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan, baru-baru ini pun kami sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD," beber Basiran seraya menyampaikan kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya. Itu dikarenakan secara teknis ketentuan yang menjadi cantolan belum ada. Misalnya belum muncul Peraturan Teknis dari Undang-Undang. Mau tidak mau harus ditunda. 

"Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bampemperda yang ambil alih," tanya Basiran.

Sedangkan  Hafizan Selaku Anggota DPRD Meranti mempertanyakan  muatan lokal dari sebuah Ranperda yang selalu dimentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yang lebih tinggi. 

"Persoalan dasar hukum sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan," ucap Hafizan. 

Sementara itu, Dedi Putra SHi bersama Darsini SM menambahkan, Ranperda yang tertuang dalam Propemperda selalu saja ada sisa yang tidak terbatas bahkan sampai bertahun-tahun.

 "Ini perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten," beber Dedi Putra 

Ma'mun Solikhin menjawab pertanyaan Anggota Dewan Meranti terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan.

 "Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 94. Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun ma'mun berpendapat pansus dapat terus melanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai," ucap Makmun l.

Tenaga Ahli dari Kanwilkumham ini menambahkan, persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan di internal Kanwilkumham dan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat. 

"Persoalan Perbub yang mengatur teknis yang selalu menjadi penentu Ranperda dapat dilaksanakan atau tidak dapat disebutkan dalam ketentuan peralihan dalam ranperda," katanya.

Selanjutnya,  Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ardianyah meminta  bantuan terhadap guru-guru Kemenag agar menjadi tanggung jawab bersama antara kabupaten dan propinsi.

."Karena selama ini hanya pemda kabupaten yang memberikan bantuan terhadap guru honor kemenag, sementara pemda propinsi tidak ada bantuannya. Padahal tidak ada kewenangan pemda untuk membantu, termasuk juga pemda Provinsi. Kami sarankan kepada Bapemperda Provinsi Riau untuk mencari cantolan Undang-Undang agar kita bisa membantu bersama-sama. Apakah kabupaten membantu 50 persen dan provinsi 50 persen. Tidak seperti selama ini, hanya kabupaten yang membantu guru honor kemenag," sarannya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler