Kanal

Menjambret di 14 Lokasi, Pria Pengangguran Meringkuk di Terali Besi Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Profesi MGR (22) sebagai penjambret dengan disertai pencurian dan kekerasan berakhir sudah.

Pria pengangguran yang berdomisili di Jalan Melati I Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru kini meringkuk di terali besi Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MGR meringkuk di terali besi Polsek Tenayan Raya atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP /318/ VI /  2020 /, tanggal  04 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIk MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com via saluran whatsapp, Selasa (16/06/2020).

Lantas bagaimana kronologi kejadiannya? Kepada Hariantimes.com, Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada hari Rabu (03/06/2020) sekitar Pukul 13.00 WIB saat korban melintas d Jalan Kapau Sari  datang 2 orang laki-laki dari sebelah kiri menggunakan sepeda motor Honda merk Vario warna hitam. Lalu mengambil handphone merk Oppo A1k warna merah dari saku celana sebelah kiri. Kemudian korban mengejar pelaku. Lalu korban hilang kendali di jalan berpasir, sehingga terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah dan bagian perut. Sedangkan pelaku berhasil kabur. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross Jalan Sudirman untuk dilakukan perawatan. Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan Ke Polsek Tenayan Raya

Setelah mendapatkan laporan tersebut,  Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama opsnal mendatangi tempat kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi.
Kemudian pada Selasa (08/06/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Bengkel Sepeda motor AHASS Jalan Harapan Raya Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama MAR (sudah ditahan). 

Dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian (jamret) di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau dan berhasil mengambil handphone korban dengan merk Oppo warna merah bersama Faber (DPO). Kemudian terhadap handphone sudah dijual dengan harga Rp750.000 melalui MGR.

Pada hari Senin (15/05/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku atas nama MGR berhasil ditangkap di Jalan Cempedak Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. Pelaku MGR ditangkap saat sedang membeli minuman alpokat. Lalu dilakukan introgasi dan mengaku menjualkan handphone merk A1k atas suruhan MAR (sudah ditahan di rutan Polsek Tenayan). Lalu tersangka menjualkan kepada Willi (DPO) di Jalan Kereta Api Kecamatan Marpoyan Damai Kota seharga Rp750.000. Kemudian tersangka mendapat upah sebesar Rp150.000. Terhadap pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melakukan curas/jambret di 14 tempat. Dan pelaku dilakukan cek urine dengan hasil positif dan mengakui mengkonsumsi Narkoba," terang Kompol HM Hanafi.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler