Kanal

Berantas Peredaran Gelap Narkotika, Polda Riau Sediakan Call Center Layanan Online

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polda Riau telah menyediakan call center layanan online 24 jam penuh untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan, memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Riau.

Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Kepolisian Daerah Riau dalam hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba.

 "Masyarakat dapat menghubungi Call Center dinomor 0811-7752-3131. Pengaduan dan laporan warga pada Call Center terkait informasi narkoba, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah dibentuk oleh Kapolda Riau. Satgas ini terdiri dari personil terbaik berbagai satker yang ada di Polda Riau," terang Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI saat konferensi pers,  Selasa (09/06/2020) kemarin.

Menurut Kapolda, informasi dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba menjadi hal yang sangat penting. 

Disamping itu, kerjasama/kolaborasi Kepolisian dan masyarakat akan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai upaya memutus peredaran Narkoba. Mengingat Provinsi Riau cukup rawan sebagai jalur perlintasan dan peredarannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan, media yang digunakan adalah dengan memanfaatkan teknologi aplikasi yang sudah banyak digunakan masyarakat yaitu layanan short massage service dan layanan Whatsapp. Kedua layanan aplikasi pesan ini dapat dengan mudah di download pada ponsel genggam yang berbasis android maupun ios, sehingga memudahkan masyarakat memberikan informasi tentang Narkoba ke layanan tersebut.

Harapan dari adanya layanan pengaduan informasi mengenai narkoba ini adalah Provinsi Riau dapat bebas dari Narkoba dengan bantuan dari masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler