Meranti, Hariantimes.com- Proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti kini tengah disorot oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan menegaskan, berita tersebut hanya sebatas selentingan. Namun begitu, Irwan mengaku sudah berkoordinasi langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
"Itukan baru menurut berita-berita selentingan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pak Kajari. Menurut Kajari itu sudah dikomunikasikan, karena ada laporan dari pihak-pihak tertentu. Masih dalam sebatas itu, menurut saya," cakap Irwan kepada media, Rabu (03/06/2020).
Jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaan itu dihentikan dipertengahan, menurut Irwan, karena kondisi alam yang tidak memungkinkan. Dan itu juga sudah dibayarkan sesuai progres.
"Itu bantuan keuangan provinsi ke kita. Dan itu dilaksanakan pada tahun 2016. Namun dalam pelaksanaannya, ada kondisi alam yang tidak memungkinkan. Dimana ada danau di tengah jalan itu dan tak mungkin diteruskan. Kalau dipaksakan, sama dengan membuang garam ke laut. Makanya pekerjaan itu dihentikan dan rekanannya dibayar sesuai dengan progres yang mereka kerjakan," jelas Irwan seraya mengungkapkan, adapun pihak yang melaporkan hal tersebut merupakan LSM yang notabene berada di luar Kepulauan Meranti yang tidak mengetahui persis kondisi daerah.
"Saya pikir mungkin yang suka-suka lapor itu kan LSM dari luar Meranti. Mereka cuma lihat dari besar angggaran. Dan mereka tidak melihat kondisi di lapangan seperti apa. Biasalah yang namanya laporan harus ditindaklanjuti pihak yang berwajib kalau tidak mereka salah juga," ungkap Irwan
Disisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyoroti pelaksanaan pengerjaan proyek Alai- Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016. Adapun dananya, berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut sebesar Rp49.183.403.000,00.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman mengungkapkan, proyek tersebut nilainya Rp49 miliar lebih.
Namun, saat ditanya sudah sejauhmana proses pengusutan dan siapa-siapa saja yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik, Hilman belum mau menjelaskannya.
Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di provinsi Riau. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Alai-mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)
Penulis : Tengku Harzuin