Kanal

Diduga Edarkan Sabu, Warga Rintis Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti

Meranti, Hariantimes.com - TA alias Tengku Jang diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti karena diduga mengedarkan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram.

TA  ditangkap Polisi berdasarkan ‌LP.A / 33 / V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, di rumahnya, Jalan Rintis Gang. Bakti RT 001 RW 003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi pada Selasa  (12/05/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

"Adapun barang bukti yakni 12 paket diduga narkotika jenis sabu berada di dalam plastik klep besar warna bening, 3 paket diduga narkotika jenis shabu berada di dalam plastik klep sedang warna bening. Total berat kotor keseluruhan 2,55 gram," ujar Kapolres AKBP Taupiq Lukman Hidayat S. IK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Darmanto yang diterima media ini, Minggu (17/05/2020) Pagi.

Selanjutnya, Iptu Darmanto Menjelaskan, juga ada 2 bungkus plastik klep warna bening yang digunakan utk menyimpan Shabu siap edar dan 1 buah kotak kaca mata warna hitam tempat menyimpan paket sabu. Selain itu juga ada 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit Handphone merek ZTE AXON 7 warna gold. Uang tunai sebesar Rp650.000 diakui pelaku uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penyelidikan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba, di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu," ungkap Kasat Narkoba IPTU Darmanto seraya menjelaskan, Tim melakukan pengepungan di rumah pelaku dan disaat yang tepat langsung dilakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan didampingi Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas dan pelaku TA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali setelah dibelinya dari bandar Narkoba atas nama  Kaba (DPO) yang beralamat di daerah Belitung Kecamatan Merbau.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Peran tersangka TA sebagai pengedar. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika Jenis sabu dari  Kaba (DPO).
Sabu akan diedarkan tersangka di seputaran Selatpanjang," jelas Kasat Narkoba.(*)

Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler