Kanal

Membayar Zakat di Masa Pandemi Covid-19, Ijab Kabul Tanpa Bersalaman Hukumnya Tetap Sah

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya tersebut.

"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo kepada wartawan, Selasa (05/05/2020).

Berbeda dengan Shalat Tarawih yang tergolong ibadah sunat, sebut Zulhusni, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadhan. Pada kondisi normal, zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Shalat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. 

"Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," ujar Zulhusni.

Sebagaimana diketahui, tiap tahun umat muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.

Namun tahun ini pembayaran zakat akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler