Kanal

Curi Besi Begol, Dua Pemuda Lajang Meringkuk di Sel Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua pemuda lajang masing-masing berinisial FH dan FP mau tak mau harus meringkuk di sel Polsek Tenayan Raya.

Pasalnya, kedua pemuda ini kedapatan mencuri tiga batang besi begol ukuran 8 inci dari lokasi proyek PT Erry Wilyam Perkasa di Jalan Sail (Kantor Erry Wilyam Perkasa ) Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Akibatnya, PT Erry Wilyam Perkasa mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp2.558.000.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIk MH melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda mengungkapkan,  pada hari Sabtu (25/04/2020) sekira pukul 20.50 WIB terlapor datang ke proyek yang beralamat di Jalan Sail (Kantor Erry Wilyam Perkasa) Kelurahn Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru mengatakan kepada saksi Randi minta patahan besi. 

Pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 Wib, terduga pelaku mengambil besi begol diameter 8” Inc dengan jumlah 9 Batang. Saksi Randi mengambil foto pada saat terlapor mengangkat besi begol tersebut. Yang mana sebelumnya pelaku juga pernah mengambil besi begol tanpa Izin dari PT Erry Wilyam Perkasa. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.558.000. 

"Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ujar Iptu Budhia Dianda.

Lantas bagaimana kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini? Kasubag Humas menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup diperoleh keterangan, bahwa pada hari Kamis (30/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB pelaku pencurian tersebut berada di Jalan Bata Mes Pekerja PT Erry Wilyam Perkasa. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tenayan Raya yaitu Kompol HM Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang beserta team opsnal dan riksa untuk menindak lanjuti perkara tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang memerintahkan Panit II Opsnal Ipda Budi Hartono beserta anggota opsnal dan riksa untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Bata Mes Pekerja PT Erry Wilyam Perkasa. Dan kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku disangkakan
Pasal 363 Jo 64 KUH.Pidana," sebut Kasubag Humas.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler