Kanal

Diduga Sembunyikan Sabu, Iwan Diringkus Reskrim Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang buruh berinisial IN alias Iwan diringkus Reskrim Polsek Tenayan Raya karena menyimpan bungkusan narkotika jenis sabu.

Iwan diringkus saat berada di sebuah warung/kedai kopi, Jalan Perkasa VII No. 20 RT 001/ RW 011 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Selasa (28/04/2020) sekira jam 13.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait seringnya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat kejadian perkara tersebut.

"Atas dasar informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang beserta team opsnal dan riksa untuk menindak lanjuti adanya informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. Selanjutnya di sebuah warung/kedai kopi yang ada meja bilyardnya, ada sekumpulan orang main domino sambil minum kopi. Terlihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai yang diterima sedang duduk diantara mereka. Dengan gelagat sangat mencurigakan, menyembunyikan tas sandang di dalam aketnya. Setelah diperintahkan membuka jaketnya, diperiksa isinya berisi bungkusan-bungkusan diduga sabu dan timbangan digital yang diakui sebagai miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan guna pengusutan dan pengembangan," papar Kompol HM Hanafi.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka, beber Kompol HM Hanafi yakni:

1. 4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan perincian sebagai berikut:

a. 1 bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu

b. 1 bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu

c. 1 bungkus plastik ukuran sedang warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu

d. bungkus plastik yg isinya berisi 2 plastik ukuran kecil warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Dan setelah  ditimbang keseluruhannya  berat kotornya lebih kurang 177 gram.

2. 21 bungkus plastik ukuran besar warna bening

3. 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio warna hitam dengan nomor plat terpasang BM 3627 ZV, nomor rangka MH328D20CAJ861857 dan nomor mesin 28D-1862020

4. 1 buah timbangan merk CONSTANT warna hitam

5.  1 buah tas warna hitam

6. 1 buah jaket bertuliskan “GOJEK” warna hijau hitam

7. 1 unit Handphone merk Nokia model RM-1134 warna hitam

8. 1 lembar ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BANK BNI dengan nomor 1946 3415 6003 2479

"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009," sebut Kompol HM Hanafi.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler