Kanal

Satnarkoba Polres Meranti Amankan Dua Pelaku Diduga Bandar dan Kurir Shabu

Meranti, Hariantimes.com - Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua pelaku diduga sebagai bandar dan  kurir narkotika jenis shabu akan diedarkan di daerah Kota Selatpanjang dan Rangsang Barat, Minggu (19/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berdasarkan  LP.A/28/IV/2020/Riau/Res Kepulauan Meranti, tanggal 19 April 2020.dan  LP.A/29/IV/2020/Riau/Res Kepulauan Meranti, tanggal 19 April 2020.

"Kita mengamankan pelaku AZ (28), warga Anak Setatah di Jalan Ahamad Yani. Dan dari hasil pengembangan, pelaku KM (53), warga Manggis Selatpanjang diamankan di rumahnya," ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Hidayat SIK MH melalui 
Kasat Resnarkoba Iptu  Darmanto kepada media, Rabu (22/04/2020) sore.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AZ (28) yakni 3 paket diduga Narkotika jenis shabu di dalam plastik klep sedang warna bening dan 3 paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam plastik klep sedang warna bening yang bertuliskan kode angka 15.

Selain itu, juga ada juga 4 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20.

"Total berat kotor dari 10 paket diduga Narkotika jenis Shabu lebih kurang 1,38 gram terdiri dari 1 buah plastik klep besar warna bening, 1 buah kotak rokok sampoerna mild dibalut lakban, 1 Unit Sepeda Motor Merek HONDA Megapro warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6501 XC, 1 Unit Hp Merek Oppo F5 warna Hitam dan 1 helai celana panjang kain katun warna hitam," beber Iptu  Darmanto.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka. KM (53), yakni 4 paket diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 10, 4 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 15, 4 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20 dan 2 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 3,5.

"Total berat kotor dari 14 paket diduga Narkotika jenis Shabu lebih kurang 2,29 gram terdiri dari, 1 butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar.1/4 (seperempat ) butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar," sebut Darmanto

Selanjutnya, 1 buah kotak permen merek Pagoda warna hitam, 1 bungkus plastik klep warna biru yang berisikan plastik klep kecil warna bening dan 1 buah plastik klep warna bening bertuliskan angka 10,1 buah tas jinjing warna hitam kombinasi coklat, 1 unit HP merek Nokia senter warna ungu kombinasi hitam, 1 unit HP merek Oppo A3S warna hitam lalu, Uang tunai sebanyak Rp253.000 dan 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna biru kombinasi putih BM 6756 EB.

"Total berat semua barang bukti yg disita dari ke dua tersangka AZ dan KM diduga Narkotika jenis Shabu adalah lebih kurang 3,67 gram," ungkap Darmanto sembari menjelaskan, kronologis penangkapan itu terjadi Minggu (19/04/2020) lalu sekira pukul 20.30 WIB dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

 Dijelaskanya, diketahui pelaku AZ sedang membawa Narkotika jenis shabu untuk diedarkan ke seberang wilayah Rangsang Barat. Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan dan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Tim langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku AZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sipil dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening didalam sebuah kotak rokok merek sampoerna mild di saku depan sebelah kanan celana pelaku.

 kemudian, dilakukan pengembangan. Dimana pengakuan pelaku AZ bahwa mendapatkan Narkotika tersebut untuk diedarkan dari KM di Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari pengakuan pelaku AZ sebagaimana hasil dari pengembangan tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu  Darmanto ,SH langsung melakukan penangkapan terhadap KM (53) dirumahnya di Jalan Manggis Gang Tempur dan ditemukan barang tersebut di atas," jelasnya.

Kendati demikian, dari pengakuan  KM (53) bahwa Narkotika jenis Shabu itu, di dapat dari I (DPO) yang merupakan bandar Narkoba untuk diedarkan di wilayah Kepulauan  Meranti, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap I (DPO) kerumahnya di Jalan Tanah Lot Selatpanjang dan dilakukan penggerebekan. Namun pelaku telah melarikan diri sebelum Tim sampai dirumahnya.

Selanjutnya, kedua pelaku yang sudah ditangkap berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun peran kedua tersangka adalah sebagai Bandar, Kurir (perantara jual beli). Narkotika jenis Shabu akan diedarkan oleh tersangka di daerah Kota Selatpanjang dan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Darmanto.(*)


Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler