Kanal

300 Warga Kampar Masuk ODP

Bangkinang Kota, Hariantimes.com - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, 300 orang masyarakat Kabupaten Kampar sudah terdeteksi masuk dalam Orang Dalam Pengawasan (ODP). Namun yang positif terpapar Covid -19 belum ada.

“Terhitung sampai hari ini, data yang diterima Pemda Kampar untuk Orang dalam pengawasan (ODP ) Covid-19 di Kabupaten Kampar lebih 300 orang,” sebut Bupati Kampar, H.Catur Sugeng Susanto SH didampingi oleh Sekda Kampar, Yusri MSi, Forkopimda Kampar dan dinas terkait lainnya saat menginformasikan update terakhir terkait persoalan Covid-19 kepada Gubernur Riau melalui teleconferance di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (23/03/2020).

Terkait hal ini, Bupati sangat berharap tidak ada masyarakat yang positif Corona. Untuk itu pihaknya sangat meminta kesadaran masyarakat agar menjaga kesehatan, hidup bersih, mematuhi aturan yang dibuat pemerintah agar tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang benar-benar penting.

"Salah satu yang paling efektif adalah jangan berpergian dan jangan keluar rumah," anjur Catur Sugeng.

Seiring semakin meluasnya Virus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Kampar, Bupati mengatakan, pencegahan wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) terus dilakukan. Bahkan hingga saat ini, pemerintah terus melakukan persiapan-persiapan dalam menghadapi Covid-19 termasuk menyediakan 6 ruang isolasi yang bertempat di Rumah Sakit Umum Bangkinang dan 2 ruang isolasi di setiap Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar.

Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar, katanya, berlaku selama selama 30 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai tanggal 15 April 2020.

”Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan  Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai tanggal 15 April 2020. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematuhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah,” ungkap Arizon.

Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, Arizon menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah.

"Tentunya kami membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama," ujar Arizon.(*)

Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler