Kanal

Disinyalir, Galian C di Lubuk Ambacang Ilegal

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi beredarnya dugaan galian C ilegal di aliran Sungai Kuantan, salah satunya yang berlokasi di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, yang ada di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana saat ini, video penggerebekan aktivitas galian C ilegal yang tengah viral dan menjadi buah bibir masyarakat itu direspons langsung Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Rustam mengatakan kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Kamis (12/3/2020) kemarin.

"Kita Dinas Lingkungan Hidup tentu mengacu kepada aturan yang ada. Dan untuk perizinan nya, yang memiliki wewenang untuk itu hanya provinsi. Sementara kabupaten/kota tidak berhak untuk itu," ucap Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing.

Saat di tanya HarianTimes.com lebih lanjut, terkait apakah galian C yang digrebek warga itu bisa termasuk kedalam atau diterbitkan Izin Pertambangan Rakya (IPR) nya, Plt Kadis LH Kuansing menjelaskan bahwa IPR itu bisa diterbitkan apabila lokasinya berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Kalau memang betul bisa dan berada di WPR, bisa di terbitkan IPR nya. Namun perlu diketahui, bahwa IPR itu punya aturan main yang jelas. Berada minimum 100 meter dari bibir sungai, dan dilakukan atau dikerjakan secara tradisional bukan dengan menggunakan alat berat," papar Rustam.

Dengan adanya pernyataan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kuansing ini, menambah kuatnya dugaan bahwa aktivitas galian C di Lubuk Ambacang Hulu Kuantan tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Plt Kadis LH Kuansing menegaskan agar aktivitas galian C harus mengantongi izin yang jelas sebelum beroperasi. Sebab, kalau tidak memiliki izin sudah pasti melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba.

"Harus dilengkapi izin nya secara legal, jangan pula beraktivitas tanpa mengantongi izin yang semestinya. Dan kalau itu dinilai layak diterbitkan perizinannya, saya rasa pemprov atau pak gubernur tidak akan mempersulitnya lah, pasti bisa cepat selesai dan memiliki izin yang sah," tutup Rustam. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP

Berita Terkait

Berita Terpopuler