Kanal

Edarkan Daun Ganja dan Sabu, Pemuda Inuman Disikat Polisi

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Sabu, pada Kamis malam (6/2/2020) di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

JND alias ND (29), merupakan warga Desa Ketaping Jaya yang berprofesi sebagai pengedar daun ganja kering dan sabu di wilkum Polsek Cerenti itu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi didampingi Paur Subbag Humas Polres Iptu Juliart Lumban Tobing kepada HarianTimes.com pada Jumat (7/2/2020) di Teluk Kuantan.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, bahwa penangkapan tersangka JND alias ND yang diduga merupakan pengedar daun ganja kering dan sabu itu mendapatkan perlawanan, karena saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar rumah pelaku tersebut.

"Sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku JND alias ND di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa sebanyak 29 paket daun ganja kering seberat 250 gram dan 1 paket sabu seberat 0,1 gram serta uang tunai sebesar Rp 127.000,-," jelasnya.

"Tidak ada ampun bagi pengguna maupun pengedar narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kuansing akan sikat tanpa kecuali," tegas AKP Sahardi.

Ditambahkan Paur Subbag Humas Polres, Iptu Juliart Lumban Tobing mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Kuansing.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," jelasnya. ***

Editor/Penulis : Dt Hendra RP

Berita Terkait

Berita Terpopuler