Kanal

Polisi Cokok Warga Simandolak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Simpan 17 paket sabu, seberat 20.12 gram di Sekolah dan Kantor Desa, Pemuda Koto Simandolak Benai dicokok Sat Resnarkoba Polres Kuansing, Selasa (21/1/2020) lalu sekira pukul 23.45 WIB di Depan SMPN 02 Benai, Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

DW (19), terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuansing berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi kepada HarianTimes.com pada Jumat (24/1/2020) di Teluk Kuantan.

"Saat dilakukan introgasi dan tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu disekolah dekat Kantor Desa Koto Simandolak, selanjutnya tim membawa tersangka ketempat tersebut dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 (Enam Belas) Paket narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna hijau yang disimpan didiatas ventilasi ruang sekolah tersebut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

Sementara, sambung Kasat Resnarkoba, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnnya disimpan dalam bungkusan kuaci ditemukan ditangga depan sekolah, Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pemesan," beber AKP Sahardi.

Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu itu, dijerat dengan pasal 114 (ayat 2) Jo pasal 112 (ayat 2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancam penjara 15 tahun, kata Sahardi.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Sahardi. ***

Editor/Penulis : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler