Kanal

PPID Pemprov Riau Berkolaborasi Dengan KI

Jakarta, Hariantimes.com - Dalam rangka mengawal keterbukaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Riau. Termasuk dengan NGO yang komit dengan keterbukaan informasi seperti Fitra Riau.

"Jadi masalah keterbukaan informasi dan transparansi ini sudah jadi komitmen kita. Dan masalah transparansi dan keterbukaan informasi ini bahkan masuk dalam visi misi Gubernur Riau," ujar Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau H Ahmad Syah Harrofie saat menyampaikan pemaparan di depan  Komisioner KI Pusat, pakar keterbukaan informasi, serta Pakar Hukum Tata negara, Peneliti senior LIPI, Prof Siti Zuhro, bertempat di Hotel Mercure, Jakarta pada Kamis (17/10/2019).

Pj Sekdaprov selaku atasan utama dikesempatan itu memaparkan bagaimana kerja PPID Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mendukung dan mengawal keterbukaan informasi sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pj Sekdaprov menyebut l, PPID Utama Pemprov Riau sudah berjalan sesuai UU KIP dan Permendagri No 3/2017 tentang PPID. Dan Keberadaan PPID Utama ternyata juga dapat menekan angka sengketa informasi ke KI Provinsi Riau. Sebab, setiap terjadi ketidaksepahaman antara pemohon informasi dengan badan publik, PPID Utama juga berupaya melakukan mediasi. 


"Jadi hanya sedikit yang sampai bersengketa ke KI," ungkap Ahmad Syah Harrofie seraya berharap, dengan kinerja PPID Utama Pemprov Riau yang cukup baik, KI Pusat kiranya dapat memberikan penilaian yang baik.(*)


Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler