Kanal

Senin, Dua Pimpinan Definitif DPRD Inhu Diparipurnakan

Inhu, Hariantimes.com - Jika tidak ada aral melintang, dua pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan diparipurnakan, Senin (07/10/2019).

Sesuai informasi yang diperoleh, dua pimpinan definitif DPRD yang akan diumumkan dalam rapat paripurna itu adalah Masrullah (Wakil Ketua I) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Suwardi Ritonga SE (Wakil Ketua II) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Ketua Fraksi PKB DPRD Inhu, Dodi Irawan menyatakan, dirinya mendapatkan undangan dari pimpinan sementara DPRD Inhu, tentang pelaksanaan rapat paripurna ini. 

"Sesuai pemberitahuan yang saya terima, dua pimpinan definitif DPRD Inhu besok diparipurnakan," ujar putra Peranap ini yang disebut-sebut calon kuat Bupati Inhu 2020 dari PKB. 

Dodi sebelumnya juga menjelaskan, kalau fraksi PKB sudah melakukan pertemuan dengan Sekwan beberapa waktu lalu, terkait dengan proses definitif dua pimpinan dewan yang sudah mendapatkan surat penunjukan dari partai yang berhak mengisi kursi pimpinan dewan. 

"Pimpinan DPRD Inhu memang jumlahnya tiga, karena yang ada SK dari Partai politik baru dua, ya dua saja di proses," pinta Dodi bercerita kepada Sekwan DPRD Inhu bercerita kepada wartawan.

Terpisah, wakil ketua pimpinan semantara DPRD Inhu Masyrullah dikonfirmasi Minggu (6/10/2019) membenarkan tentang rencana rapat paripurna pembacaan dua nama unsur pimpinan definitif DPRD Inhu pada Senin (7/10/2019) besok.

"Karena yang ada SK penunjukan dari partai baru dua, PKB dan Gerindra, maka proses tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Masyrullah.

Sebelumnya Masyrullah juga menjelaskan, tetap di lanjutkan proses definitif dua unsur pimpinan DPRD Inhu, dari tiga jumlah pimpinan DPRD Inhu tersebut, hal itu sesuai dengan surat dari menteri dalam negeri yang dikirimkan kepada bupati dan walikota seluruh Indonesia tertanggal 16 September 2019 prihal tentang pengusulan pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota Definitif.

Pada surat Mendagri poin tiga menegaskan, pimpinan Semantara DPRD Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota, untuk mengajukan calon pimpinan definitif minimal sudah ada satu orang unsur calon pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota oleh partai yang berhak mengisi kursi.

Dalam poin tiga itu juga menegaskan, usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten dan kita lainya dapat diusulkan kembali setelah adanya usulan partai politik sesuai ketentuan perundangan-undangan. 

"Rapat paripurna dewan sudah kita jadwalkan, pemberitahuan akan disampaikan kepada masing-masing fraksi yang ada," jelas Masyrullah.(*)

Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler