Di dalam paripurna tersebut, BK memutuskan anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH bersalah dalam Sidang Kode Etik yang digelar BK DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari lalu. Pada sidang paripurna yang berlangsung Senin (02/09/2019) dinihari, BK memutuskan memberi sanksi Kode Etik Teguran tertulis kepada Ida Yulita Susanti SH.
Pejabat eselon II Pemko dan unsur Forkopimda Kota Pekanbaru hadir dalam
rapat paripurna pengesahan APBD 2020, serta pembacaan laporan BK DPRD
Pekanbaru, Senin (02/09/2019) dinihari.
Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.
Anggota BK DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH mengakhiri pembacaan keputusan BK terhadap kader Golkar Ida Yulita Susanti.
BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut,dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD.
"Jadi saudari Ida Yulita Susanti bersalah secara kode etik," kata Ketua BK DPRD Pekanbaru Masni Ernawati saat membacakan putusan.
Sementara itu, Ida Yulita Susanti melalui penasehat hukumnya Asep Ruhiat SH menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tersebut, sangat keliru.
Dijelaskannya lebih lanjut, adanya poin yang menyebutkan Ida Yulita Susanti tidak pernah menghadari panggilan dalam Sidang Kde Etik yang digelar oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu, tidak benar adanya.(*)
Sebagian jajaran anggota BK DPRD Pekanbaru foto bersama usai menerima
piagam tanda jasa dari Pemko, pada rapat Paripurna pengesahan APBD
Pekanbaru.
Foto bersama seluruh anggota DPRD Pekanbaru, usai mengikuti serangkaian
rapat paripurna Minggu malam (1/9) hingga Senin (02/09/2019) dinihari.