Kanal

Bupati Siak: Semoga Bisa Memberikan Manfaat

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyerahkan tiga penghargaan sekaligus usai apel pagi bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (15/07/2019).

Tiga penghargaan tersebut diserahkan masing-masing kepada Setiono (nominator penerima penghargaan KALPATARU 2019 kategoti Pembina Lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia), kemudian kepada Junaidi (Manager Koperasi Rimba Mutiara Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, sebagai Koperasi Berprestasi Tahun 2019 Jenis Produsen Terbaik se-Indonesia oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia) dan Penghargaan Kawasan Bebas Rokok oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan kategori Pastika Parahita.

Alfedri menyebutkan, apresiasi ini diberikan kepada Setiono atas komitmennya yang tinggi dan penuh keikhlasan. Dimana, banyak anggaran swadaya yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan, khususnya di Kecamatan Sungai Apit dan sekitar Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Rawa Penyengat dan Mengkapan.

"Banyak yang sudah dilakukan termasuk menanam mangrove, wisata mangrove dan kerajinan rumah tangga serta kuliner dari hasil alam," sebut Bupati.

Kepada Manager Koperasi Rimba Mutiara Junaidi, lanjut Alfedri, dengan penghargaan yang diberikan semoga bisa memberikan manfaat khususnya bagian dari anggota koperasi.

"Kita sedang mengupayakan bagaimana koperasi di Kabupaten Siak menjadi koperasi syariah. Kita sudah membimtek 50 koperasi yang siap hijrah menjadi koperasi syariah dan yang menjadi modelnya Koperasi Rimba Mutiara ini. Karena Koperasi Rimba Mutiara sudah dimulai RAB nya Februari 2019. Mudah-mudahan Oktober atau November 2019 sudah siap 100 persen hijrah menjadi koperasi syariah dan bisa dikembangkan ke-50 koperasi tersebut," harap Bupati.

Teruntuk kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Alfedri menyebutkan, apresiasi bukan hanya untuk Dinas Kesehatan melainkan kepada keseluruhan, termasuk tentu seluruh Lingkungan OPD Kabupaten Siak dan juga DPRD yang menyetujui Perdanya. 

"Barangkali dari 7 kawasan Perda kita yang larangan merokok sama sekali itu di fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, itu tidak boleh merokok. Tapi ada barangkali Kantor Pemerintahan dan fasilitas umum memang diatur ada ruangan khusus untuk tidak merokok," pungkasnya.(*)

Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler