Kanal

Kemen Kominfo RI Beri Ucapan Selamat Atas Terbitnya IPP Tetap Radio Kuansing FM

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemen Kominfo) RI telah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap
LPPL Radio Kuansing FM yang bernaung di bawah OPD Diskominfoss Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dimana surat izin bernomor : 333/RF.01.02/2019 dengan tanggal terbit 4 Juli 2019 yang lalu. Untuk itu Kemen Kominfo RI mengucapkan selamat dengan terbitnya IPP ini.

Kadis Kominfoss Kuansing Ir H Samsir Alam MM membenarkan hal tersebut, di sela - sela kesibukannya pada Senin sore (8/7/2019) di ruang kerjanya.

"Alhamdulillah tuntas sudah semua regulasi yang kita penuhi selama ini terkait persyaratan yang diminta sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

"Kedepan kita berharap atas izin pak Bupati kita akan lakukan secara berkesinambungan tentang pengembangan radio kita ini," lanjut Samsir.

"Secara bertahap kita akan lakukan pembaharuan di setiap bagian, misalnya sisi peralatan pemancar, elektronik, dan renovasi Studio induk yang refresentatif," ujar Samsir.

Disamping itu juga kita berharap, agar personel yang akan dan telah bertugas ditempatkan di Radio, kata Samsir Alam. "Agar lebih memahami akan tugas tugas pokok, sebagai Penyiar, reporter, tekhnisi dan lain sebagainya," sebutnya.

Sementara itu, di tempat berbeda Kabid
Komunikasi Diskominfoss Kuansing Drs Mulyadi Harun saat dikonfirmasi sejumlah media juga membenarkan hal serupa.

Beliau mengatakan, "Terus terang saya amat terharu dan bersyukur pada Allah dengan terbitnya IPP tetap ini. Semua sudah berakhir dan tuntas dimana selama perjalanan panjang mengurus izin kita ikuti regulasi dan peraturan yang berlaku," jelas Mulyadi.

"Hilang sudah rasa letih dan lelah kita semua, dengan hasil yang kita miliki yaitu Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP tetap.
Kedepan kita akan benahi radio kita secara bertahap sesuai kemampuan dana yang ada," pungkas Bang Mul, begitu dia akrab disapa. (hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler