Kanal

AKP Aryo Damar : Tidak Ada Tersangka Lain dan Tidak Ada Kejanggalan

Meranti, Hariantimes.com - Kepolisian Resort (Polrest) Meranti menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Erna dengan tersangka IG (19), Rabu, (03/07/2019) pagi. 

Adegan atau aksi mengunakan senjata tajam (sajam) tersebut diperagakan pelaku pada saat rekonstruksi di halaman Mapolres Meranti lama jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Terlihat hadir, Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH, Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIk Pejabat utama polres dan Personil Polres serta.Unsur Kejari Meranti Kasi Pidum Kejari Meranti, Junaidi Abdilah, Jaksa Pungsional Nidia Eka Putri, Pengacara Yunita Sari SH MH.

"Tidak ada tersangka lain dan tidak ada kejanggalan. Sama dengan hasil penyelidikan. Namun kita tetap kawal kasus pembunuhan tersebut," ungkap
Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Aryo Damar SH SIK

 Sesuai pasal, sebut AKP Aryo Damar SH SIK, tersangka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Diceritakan, kematian Erna Widyawati (33), Ibu Rumah Tangga (IRT) Jalan Manggis Gang Manggis RT 01 RW 10 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tewas bersimbah darah usai ujung pisau menusuk di bagian leher. 

Erna Widyawati meninggalkan dua orang anak berserta suami bernama Zaipullah itu. Erna tewas ditangan  pelaku berinisial IG (19), warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.(azwin)

Berita Terkait

Berita Terpopuler