JAKARTA, Hariantimes.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong, pemilik tiga karung goni narkoba jenis sabu yang ditaksir seberat 150 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung hari Senin (20/8) sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya seperti dilansir Hariantimes dari Antara di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Ibrahim alias Hongkong bersama beberapa orang yang mendampinginya, ketika akan ditangkap, mereka menyangka tim BNN adalah anggota Bawaslu. Dari penangkapan itu, di saku yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Berita Rekomendasi
Sebelumnya tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada hari Minggu (19/8) dan Senin (20/8).
Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu. Dari operasi tersebut diamankan enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti dari pelaku Ibrahim alias Hongkong oleh petugas BNN, selain narkotika jenis sabu di dalam tiga karung, juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir.
"Ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW1)," kata Arman.
Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(*/rdo)
Berita Terkait
-
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi…
-
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin…
-
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL…
-
Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara…
-
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan…
-
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan…
Berita Terpopuler
-
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah…
-
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha…
-
Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025…
-
Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian…
-
Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh…
-
UIR Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Medsos dan Peringkat Laman Terbaik…
-
Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar…
-
Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan…
-
Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak…