Kanal

Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi terbitkan Surat Edaran kepada seluruh pangkalan dan agen LPG.

Sesuai surat dengan Nomor : 444/KOPDAGRI-Dag/VI/2019 Dinas Kopdagrin Kuansing akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pengusaha pangkalan dan agen LPG di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Hal ini sebagai tindaklanjut PP Nomor 104 Tahun 2007 dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, Bupati Kuantan Singingi menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 510/Kopdagrin-DAG/VI/2019/408 Tentang Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg.

"Dan untuk setiap pangkalan diminta agar membuat spanduk tentang surat edaran Bupati Kuansing tersebut," jelas Kadis Kopdagrin Drs Azhar MM CPM, saat di konfirmasi media HarianTimes.com pada Selasa sore (25/06/2019).

Menurut Azhar, kelangkaan Gas LPG tabung 3 Kg terjadi di Kuansing beberapa waktu belakangan diakibatkan oleh penggunaannya tidak tepat sasaran. "Ditabung Gas LPG 3 Kg itu sudah jelas bertuliskan 'Untuk Masyarakat Miskin'. Sementara yang kita ketahui hari ini yang menggunakan gas itu adalah PNS, Rumah Makan atau Restoran. Tentu itu sangat menyalahi dan mengakibatkan kelangkaan gas dengan ukuran tersebut," sebut Kadis Kopdagrin.

Sesuai dengan surat edaran yang ada, kata Azhar, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke lapangan. "Kita juga akan sosialisasikan terkait hal ini ke seluruh pangkalan. Sebab, apabila pangkalan atau agen kedapatan menjual Gas LPG 3 Kg kepada masyarakat kategori menengah keatas alias bukan masyarakat miskin bisa dicabut izin pangkalan nya sebagai sanksi terhadap pelanggaran tersebut," jelasnya.

Setelah disosialisasikan, lanjut Azhar, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke bawah, "Kita bersama tim akan pantau ke setiap pangkalan dan agen langsung nantinya," kata Azhar.

"Jika ditemukan, masih ada yang menjual Gas LPG tabung 3 Kg ini selain kepada masyarakat berekonomi menengah kebawah, kita akan tarek langsung tabung gas tersebut, dan langsung di konfersikan. Artinya kita ganti dengan tabung yang sesuai dengan semestinya," jelas Azhar.

"Setiap pangkalan atau agen, wajib memasang spanduk berisikan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi. Jika tidak, terima saja sanksi nya," tegas mantan Kadis Pasar itu.

Aturan ini, tambah Azhar, efektifnya akan diberlakukan pada September kedepan, dimana kita akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi nantinya. "Untuk penegakkan aturan atau yang akan memberikan sanksi tentu Satpol PP, sebab kita tidak bisa langsung. Karena sesuai fungsi mereka (Satpol PP) lah yang merupakan penegakkan perda tersebut," ucapnya.

"Jika aturan ini sudah berjalan maksimal, tentu kelangkaan Gas LPG tabung 3 Kg dapat teratasi, dan insyaAllah tidak akan terjadi lagi kelangkaan gas di Kabupaten Kuantan Singingi kedepannya," tandas Azhar. (hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler